KPK Calls Windy Idol to Investigate Supreme Court Secretary Bribery Case

CNN Indonesia

Thursday, 11 May 2023 11:58 WIB




The KPK will summon WIndy Idol to investigate the case that ensnared Supreme Court Secretary Hasbi Hasan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia

The Corruption Eradication Commission (KPK) will call back Windy Yunita Ghemary (Indonesian Idol 2014 finalist) to investigate the case of alleged bribery in case management that ensnared the Secretary of the Supreme Court (MA) Hasby Hasan and Dadan Tri Yudianto (private sector).

“Related to some people in the matter of brother HH [Hasbi Hasan] and DTY [Dadan Tri Yudianto] This was mentioned by a woman [Windy Idol), setiap orang, siapa pun itu, yang memang memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tindak pidana korupsi tentu akan kita panggil,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/5).

Asep menyatakan Windy mempunyai hubungan dengan Hasbi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut ini. Namun, ia tidak ingin membeberkan lebih jauh peran Windy karena proses penyidikan masih berjalan.

“Sedang kita dalami perannya, sejauh ini hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami,” tutur Asep.

“Tentunya ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi,” tegas Asep ketika dikonfirmasi hubungan personal Hasbi dengan Windy.

Baik Windy, Hasbi maupun Dadan telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Windy dan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

Adapun Windy masih berstatus sebagai saksi, sementara Hasbi dan Dadan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK bakal menyusun jadwal pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

(ryn/isn)

Saksikan Video di Bawah Ini:


Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.